UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 39
BAB 7 — AKTA NOTARIS
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
secara tegas dalam akta.
