UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 37
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Bagian Pertama Bentuk dan Sifat Akta
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Bagian Pertama Bentuk dan Sifat Akta