UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 34
BAB 5 — CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
(1) Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu)
Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2) Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disertai dengan serah terima Protokol Notaris.
(3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
