UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut- turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang- undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
