UU
JABATAN NOTARIS
Pasal 17
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Notaris dilarang:
- menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- merangkap sebagai pegawai negeri;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
- merangkap jabatan sebagai advokat;
- merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
- merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
- menjadi Notaris Pengganti; atau
- melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Bagian Pertama Kedudukan
