UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumbawa Barat dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10 …
PRESIDEN
