UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
