UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7 …
PRESIDEN
