UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan
Alas Kabupaten Sumbawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan
Lunyuk Kabupaten Sumbawa;
sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
