UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya
Penjabat Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
