Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati
Sumbawa Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat
untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat.
(6) Menteri ...
PRESIDEN
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
