Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya. (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama... a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita; b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan; c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
