(1)
Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut
prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak
berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA