UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 74
(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada
arbiter berakhir.
(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60
(enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.
