UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 73
Tugas arbiter berakhir karena :
- putusan mengenai sengketa telah diambil;
www.peraturan.go.id
- jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
- para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
