UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 33
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
- diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
- sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
- dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
