UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 32
(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan
provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.
(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
