UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 27
BAB None — dari Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
