Pasal 26
(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang
tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan Undang-undang ini.
(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela
yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu,
atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan
yang telah diadakan harus diulang kembali.
(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara
tertib antar arbiter.
