UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 19
(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau pengangkatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menerima penunjukan
atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, pembebasan
tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
