UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 18
(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis
arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.
