UU
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
Pasal 12
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat :
- cakap melakukan tindakan hukum;
- berumur paling rendah 35 tahun;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat
sebagai arbiter.
www.peraturan.go.id
