UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1997 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 2.807.000.484.671 (dua triliun delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/96 menjadi sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- PASAL DEMI PASAL
