Pasal 62
(1) Da1am rangka melakukan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli, LPSK melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan/ atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana. (2) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/ atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli. SK No291679A (3) Koordinasi . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONEST,A (3) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai: a. pertukaran informasi dan/ atau dokumen mengenai kondisi keamanan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli; b. penyampaian kebutuhan Pelindungan fisik, kebutuhan psikis, dan/ atau kebutuhan hukum Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli; c. pelaksanaan tindakan peng€rmanan dalam setiap proses peradilan pidana; dan/ atau d. pelaksanaan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem peradilan pidana teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
