Pasal 57
(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan: a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli meminta agar Pelindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri; b. atas permintaan pejabat yang benrenang dalam hal permintaan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; c. Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam pernyataan kesediaan; atau d. LPSK berpendapat bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli tidak tagi memerlukan Pelindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan. (2) Penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli secara tertulis.
