Pasal 56
(l) Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan. (2) Pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana; b. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya; c. kesediaan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetqjuan LPSK, selama ia berada dalam Pelindungan LPSK; dan d. kewajiban Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK. SK No291677A (3) Pelindungan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A (3) Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
