Pasal 23
(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban perdagangan orang, dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, juga berhak atas Kompensasi. (2) Selain Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan Kompensasi dalam bentuk pembayaran Restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. (3) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia melalui LPSK. (4) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK No291733A (5) Pemberian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. (6) Pemberian dana bantuan korban bagi Korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Pasa724 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Restitusi dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
