UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pemberian Restitusi dilaporkan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan Perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi tersebut. (2) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan. (3) Salinan tanda bukti pelalsanaan pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh pengadilan kepada Korban atau ahli warisnya. Bagian Ketiga Kompensasi
