UU
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 2
(l) Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana. SK No291649A (2) Selain... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5 (2) Selain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Perkara.
