UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala...
SK No 177564 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. ll.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
