Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
Warga Negara Indonesia;
bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka T.rnggal Ika;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berbadan sehat;
tidak
SK No 177563 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
