UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 2
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan pancasila, undang-Undang masyarakat berdasarkan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
