UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 22
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pemerintah menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Lahan untuk perwakilan negara asing diberikan berdasarkan asas reprositas, termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk proses pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara. Diharapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/ lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di Ibu Kota Nusantara. Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 23...
SK No 116303 A
PRESIDEN
-t7-
