UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 20
BAB 5 — PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
Pasal 21 ...
SK No 116273 A
PRESIDEN
Pasal 2 1
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak- hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai- nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
