Pasal 16
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Mekanisme pengadaan Tanah dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Perpanjangan dan pembaruan HAT dapat diberikan secara sekaligus setelah 5 (lima) tahun melaksanakan HAT di atas hak pengelolaan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat(11) ...
SK No l1630l A
PRESIDEN
Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Yang dimaksud dengan "pengalihan HA? adalah pengalihan HAT dengan mekanisme jual beli. Persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan Tanah. Pemilik yang ingin menjual Tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli Tanah, namun dengan ketentuan bahwa harus berdasarkan persetqjuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak sebagai pembeli Tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Otorita Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
