UU
IBU KOTA NEGARA
Pasal 15
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi acuan bagi pen]'usunan pengaturan penataan ruang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No l16300A
PRESIDEN
-t4-
Ayat (a) Cukup jelas.
