UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 4
(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang
tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan.
- Ketentuan
SK No 036367 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
