Pasal 1048
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 dan Pasal lO4, dan tata cara pemberian
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104A, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O5
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha
Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.
(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
