PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerqiaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of tle Republic of Indonesia and tltE Gouernment of tte Kingdom of Tlwiland on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 2i Mei 2015 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and ttw Gouemment of the Kingdom of Thailand on Cooperation in the Field of Defence\ dalam bahasa Indonesia, bahasa Thai, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . ..
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
gti Bidang Hukum dan undangan, a____:- ilvanna Djaman
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
I a. bahwa hubungan luar negeri aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand, pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between tlrc Govemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of *e Kiqdom ofThailand on Cooperation in the Field of Defencel;
bahwa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan undang-undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keraiaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of th.e Republic oJ Indonesia and tle Gouemment of the Kingdom of Tlniland on Cooperation in the Field of Defence);
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Talnun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
