Pasal 32
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
- penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,3% (sepuluh koma tiga persen);
- pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tenaga kerja;
- tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,40 (nol koma empat puluh); dan
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat).
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 44
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2015. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, terjadi (a) perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang berakibat pada perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal antara lain berupa pengalihan alokasi belanja subsidi ke belanja yang lebih produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015; (b) kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan (c) kebutuhan pembiayaan Kementerian Negara/Lembaga yang baru. Sehubungan dengan lemahnya perekonomian global, kinerja perekonomian domestik 2015 diharapkan dapat tetap terjaga dengan baik. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 akan dipertahankan pada tingkat 5,7 % (lima koma tujuh persen). Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan mengoptimalkan dukungan belanja yang lebih produktif pada sektor-sektor strategis. Tingkat inflasi pada sepanjang tahun 2015 diperkirakan akan mencapai 5,0% (lima koma nol persen) atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2015 sebesar 4,4% (empat koma empat persen). Lebih tingginya inflasi tersebut antara lain dipengaruhi oleh imbas lanjutan kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi tahun 2014. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada tahun 2015 agar tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi tahun 2015 sebesar 4,0% ± 1,0% (empat koma nol persen dengan deviasi satu koma nol persen).
Sementara itu, . . .
Sementara itu, rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2015 diperkirakan akan berada pada titik keseimbangan baru di kisaran Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat atau melemah dibandingkan asumsinya dalam APBN 2015 sebesar Rp11.900 (sebelas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Sejalan dengan kondisi tersebut, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan pada tahun 2015 diperkirakan akan turut mengalami tekanan dan berada lebih tinggi di atas asumsi APBN 2015 yaitu dari 6,0% (enam koma nol persen) menjadi 6,2% (enam koma dua persen). Tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan suku bunga SPN 3 (tiga) bulan diperkirakan akan dipicu antara lain oleh ketatnya likuiditas global terutama terkait rencana peningkatan suku bunga acuan oleh Bank Sentral Amerika Serikat pada tahun 2015. Selanjutnya, harga minyak mentah Indonesia pada tahun 2015 diperkirakan mencapai rata-rata USD60 (enam puluh dolar Amerika Serikat) per barel atau lebih rendah dibandingkan dengan asumsi ICP APBN tahun 2015 sebesar USD105 (seratus lima dolar Amerika Serikat) per barel. Hal ini disebabkan penurunan harga minyak dunia yang cukup signifikan, sehubungan dengan pasokan minyak yang masih berlebih, terutama dengan adanya potensi pemanfaatan shale oil dan gas. Di lain pihak, realisasi lifting minyak pada tahun 2015 diperkirakan hanya akan terealisasi sebesar 825 (delapan ratus dua puluh lima) ribu barel per hari, lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN 2015 yang ditetapkan sebesar 900 (sembilan ratus) ribu barel per hari. Sementara lifting gas bumi diperkirakan mencapai 1.221 (seribu dua ratus dua puluh satu) ribu barel setara minyak per hari, lebih rendah bila dibandingkan dengan asumsi lifting gas bumi pada APBN tahun 2015 yang ditetapkan sebesar 1.248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) ribu barel setara minyak per hari. Penyebab utama atas hal ini adalah penurunan alamiah kapasitas produksi dan belum optimalnya lapangan minyak baru. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada postur APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Kondisi perekonomian domestik yang kondusif diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional pada tahun 2015 yaitu yang ditunjukkan antara lain dengan Indeks Pembangunan Manusia yang diharapkan dapat mencapai 69,4 (enam puluh sembilan koma empat) dan Gini Ratio sebesar 0,40 (nol koma empat puluh).
Pembahasan . . .
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 16/DPD RI/II/2014-2015 tanggal 28 Januari 2015. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dengan Undang-Undang. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
