UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
Pasal 31A
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 17 Maret 2015.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
