UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Malaka dan pelantikan Penjabat Bupati Malaka dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
