UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Malaka mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.