UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 19
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Malaka dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malaka sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
