UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA
Pasal 18
Penjabat Bupati Malaka berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Malaka berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.