Pasal 72
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan Transfer Dana
oleh Penyelenggara dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan
berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
(6) Bank . . .
(6) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan
atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
