UU
TRANSFER DANA
Pasal 71
BAB 9 — PENGATURAN KOMPENSASI
(1) Segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran
jasa dan bunga yang diatur dalam Undang-Undang ini bagi kegiatan Transfer Dana yang dilakukan oleh Penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
PEMANTAUAN
