UU
TRANSFER DANA
Pasal 69
BAB 8 — PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
(1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan
penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
