UU
TRANSFER DANA
Pasal 68
BAB 7 — BIAYA TRANSFER DANA
(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya
Transfer Dana.
(2) Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberikan informasi
mengenai besarnya biaya Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengirim Asal.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan biaya dan
kewajiban pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
