UU
TRANSFER DANA
Pasal 66
BAB 6 — PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
- Pengirim Asal menjadi Pembayar Transfer Debit;
- Penyelenggara Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pembayar Transfer Debit;
- Penyelenggara Penerima Akhir menjadi Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit; dan
- Penerima menjadi Pengirim Asal Transfer Debit.
